Obat Uban dengan Vitamin
Apa hukum obat uban atau penyubur rambut, metodenya memberi nutrisi dan vitamin bagi rambut. Bukan semir… jd prosesnya kimiawi, dari dalam..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemir uban dengan warna hitam.
Jabir bin Abdillah bercerita,
Abu Quhafah – ayahnya Abu Bakr as-Shiddiq – Radhiyallahu ‘anhuma pernah dibawa menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Fathu Mekkah. Rambut dan jenggotnya semuanya putih. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubah warna uban ini dengan sesuatu, namun hindari wara hitam. (HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204 dan yang lainnya).
Mengenai status larangan dalam hadis ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian ada yang mengatakan, larangan di sini sifatnya makruh dan ada yang mengatakan, larangan haram. Dan InsyaaAllah, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan haram, mengingat hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti dada bulu merpati yang bulunya hitam. Mereka tidak mencium bau surga. (HR. Abu Daud 4212 dan dishahihkan all-Albani).
Hadis ini menunjukkan bahwa larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak hanya makruh, tapi ada ancaman khusus.
Namun ini berlaku jika semir tersebut mengubah secara fisik. Jika perubahannya terjadi secara kimiawi, seperti obat dari dalam misalnya hormon, atau pemberian nutrisi atau vitamin, tidak termasuk dalam larangan di atas.
Perbedaan perubahan secara kimiawi dan secara fisika, untuk perubahan kimiawi, prosesnya lama, dan tidak semua bisa berhasil. Sebagaimana layaknya obat. Berbeda dengan perubahan fisik, prosesnya lebih cepat, hasil langsung kelihatan, dan berlaku untuk semua, dan pengarunya lebih cepat hilang, seperti semir.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum menggunakan obat uban. Setelah membawakan hadis di atas, kemudian diberi catatan,
هذا إذا كان التغير ظاهريا بحيث إذا قص الشعر المتغير إلى الأسود فإنه ينبت أبيض من جديد
Larangan ini berlaku jika perubahannya secara lahir (fisik), dimana ketika rambut yang dihitamkan itu dipotong, maka akan tumbuh rambut baru yang putih.
أما إذا كان هذا الدهان يغير حقيقة الشعر بحيث لو حلق فإنه ينبت بعد ذلك أسود لا أبيض ، وذلك كالعلاجات الهرمونية، فإن هذا يحتمل أن يكون من باب العلاج الجائز
Namun minyak ini mengubah zat rambut, dimana ketika rambut dicukur akan tumbuh hitam, bukan putih, seperti pengobatan dengan hormon, maka semacam ini lebih dekat dipahami sebagai pengobatan yang mubah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 122299)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31588-hukum-obat-uban-dengan-vitamin.html